Mantan Menag Yaqut Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Gugat Status Tersangka Kasus Kuota Haji

By Admin

Yaqut Cholil Qoumas/ Ist
nusakini.com, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026 – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan tersebut terdaftar pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam laman SIPP disebutkan bahwa klasifikasi perkara tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun, petitum atau pokok permohonan belum ditampilkan secara rinci. Hakim yang akan memeriksa perkara tersebut juga belum diumumkan.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026 di PN Jakarta Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026, bahwa keduanya diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurut KPK, penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam penyelenggaraan kuota haji 2024.

Budi juga menyampaikan bahwa hingga kini penyidik belum melakukan penahanan karena masih membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyidikan.

Adapun nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disebut sedang dalam tahap finalisasi.

KPK memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut tetap berjalan. (*)